Tahun 2016, UMP Papua Barat Sebesar Rp 2.237.000

12.1.16
Pemerintah Provinsi Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000 atau mengalami kenaikan sebesar 222.000 ribu rupiah. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

Dijelaskan, nilai UMP disetujui atas hasil sidang pengupahan yang digelar Selasa (20/10) dihadiri pihak terkait, termasuk perwakilan pengusaha, asosiasi tenaga kerja, pemerintah daerah serta akademisi. ‘’Setelah disetujui, kita ajukan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan dan diberlakukan,’’ ujarnya lagi. Pembahasan UMP ini berlangsung cukup alot. Penetapan upah disesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). ‘’Jadi, kurang lebih hampir 90 persen dari KHL,’’ ujarnya.

Baca Juga :


Disduknakertrans dan Dewan Pengupahan sengaja mem­percepat sidang penetapan UMP dengan harapan pada 1 Januari 2016 sudah dapat diberlakukan. Keputusan Gubernur segera diproses dan setelah ditetapkan akan disebarkan ke kabupaten/kota dan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakannya. ‘’Kita harapkan sebelum 1 November sudah keluara Keputusan Gubernur,kemudian kita distribusikan ke kabupaten/kota. Pelaksanaannya 1 Januari. Mengapa diharapkan sebelum 1 November sudah ada  keputusan gubernur? Ini untuk mengantisipasi, bila ada daerah yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMP 2016. Sehingga masih ada waktu,’’ tuturnya.

Di tahun 2015 lanjut Erma­wati, tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan pelaksanaan UMP. Ia pun berharap di 2016 nanti, tidak ada perusahaan yang keberatan dan menundaan pelaksanaan.  Anggota Dewan Pengupaham  ini mengatakan, sebelum menghitung UMP, pihaknya terlebih dahulu melalukan survey KHL melibat pengusaha, pekerja, perusahaan dan pemerintah. Disepakati nilai KHL sebagai dasar penetapan UMP 2016.


Ditambahkan Kabid Naker ini, penetapan UMP 2016 ini berbeda dengan UMP tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun lalu menetapkan UMP menggunakan KHL tahun sebelumnya,maka tahun ini menggunakan prediksi KHL. ‘’Sehingga tercapai suatu ke­seimbangan,’’ katanya lagi.
Previous
Next Post »
0 Komentar