UMP Provinsi Papua 2016 Sebesar Rp 2.435.000

12.1.16
Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 atau naik sebesar Rp 242.000. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2016 sebesar Rp2,435 juta yang ditetapkan Gubernur Lukas Enembe di Jayapura belum lama ini menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau mengatakan, hingga kini pemerintah daerah bersama Apindo dan serikat pekerja belum merumuskan UMK 2016.
Disnakertrans berharap proses pembahasan UMK 2016 bisa segera menemui titik terang agar secepatnya diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk disahkan.
"Kami berharap sebelum Januari kita sudah ajukan ke Gubernur Papua untuk diterbitkan SK penetapan UMK Mimika 2016. Sekarang masih dibahas. Kalau sudah selesai maka Bupati Mimika akan buatkan rekomendasi untuk diajukan ke Gubernur," jelas Dionisius, Selasa (24/11/2015).
Dia mengatakan hingga kini tim perumus UMK masih menghitung kenaikan gaji pokok pekerja yaitu minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan Gubernur Papua.
Proses penghitungan kenaikan gaji pokok pekerja itu diupayakan tuntas dalam bulan November ini.

Penetapan UMK juga dihitung berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan pekerja sesuai standar harga sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya di tingkat kabupaten.
Dionisius mengatakan dari 29 kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura yang sudah memiliki UMK. Adapun kabupaten lain mengacu pada UMP yang ditetapkan Gubernur.
Terkait penetapan UMP Papua oleh Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menolak hal itu.
Untuk diketahui, UMP Papua 2016 mengalami kenaikan sebesar 11 persen dari UMP Papua tahun 2015 yaitu sebesar Rp2,193 juta.
"Pada prinsipnya 11 persen itu cukup bagi kami, tapi tidak sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kami melihat penetapan ini hanya sepihak, kami sebagai anggota pengupahan tidak dilibatkan untuk berbicara dengan gubernur, itu yang kami sayangkan," kata Ketua SPSI Papua Nurhaidah.
SPSI meminta Gubernur Papua agar meninjau kembali keputusan penetapan UMP 2016 yang dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.
Previous
Next Post »
0 Komentar